ETOLESA.WEB.ID - BERITA SUMENEP - Pansus DPRD Sumenep terpaksa menunda pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada PT. WUS karena naskah akademik terlambat diserahkan.
Seharusnya, dokumen tersebut sudah tersedia jauh sebelum proses pembahasan dimulai oleh Komisi II DPRD Sumenep selaku pembahas.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait untuk mendiskusikan raperda ini, termasuk kepala bagian hukum sekretariat daerah, badan keuangan dan aset daerah, serta perwakilan dari
PT WUS. Namun, naskah akademik yang menjadi dasar pembahasan baru diserahkan setelah proses diskusi dimulai.
"Naskah akademik itu diserahkan oleh bagian hukum setelah pembahasan sudah berlangsung. Dengan kondisi ini, kami tidak bisa langsung menganalisis isinya. Seharusnya, jika mereka serius, dokumen tersebut sudah kami terima satu bulan sebelumnya," ujar Juhari pada Rabu (27/3).
Menurutnya, panitia khusus (pansus) memerlukan waktu untuk mengkaji naskah akademik guna memastikan kelayakan raperda penyertaan modal ini secara akademis. Tanpa dokumen tersebut, pembahasan menjadi sulit dilakukan secara mendalam.
Akibat keterlambatan ini, pembahasan pertama yang dilakukan oleh pansus sempat mengalami kebuntuan.
Tanpa adanya dasar yang jelas, diskusi tidak dapat berjalan optimal dan berujung pada penundaan sementara.
"Kami akhirnya kesulitan mencari acuan dalam pembahasan ini. Meskipun dinamika diskusi tetap berjalan, namun akhirnya mengarah pada keputusan untuk menunda sementara pembahasan," tambahnya.
Juhari menegaskan bahwa raperda ini memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan penyertaan modal untuk PT WUS. Oleh sebab itu, pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif.
"Ini menyangkut penyertaan modal bagi PT WUS dan bagaimana perusahaan ini bisa kembali memberikan dividen bagi daerah. Setelah raperda ini disahkan, PT WUS harus segera bergerak agar dapat terus berkontribusi bagi perekonomian Sumenep," pungkasnya.
(*)