etolesa.web.id - Sumenep - Usung tema nasionalisme, DPRD Sumenep usulkan Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna pada Senin (17/03/2025).
Tujuan utama dari pengusulan raperda itu adalah untuk memperkuat kesadaran nasionalisme dan karakter kebangsaan masyarakat, terutama peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
Darul Hasyim Fath, politisi muda berbakat juga kader tangguh PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumenep menegaskan pentingnya regulasi ini dalam mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan ke dalam sistem pendidikan daerah.
Menurutnya, globalisasi dan badai informasi membawa tantangan besar yang dapat mengikis wawasan kebangsaan generasi muda, sehingga dibutuhkan langkah nyata dalam bentuk regulasi.
“Di era globalisasi, semakin banyak tantangan yang mengikis semangat kebangsaan. Maka upaya konkret dalam bentuk regulasi agar wawasan kebangsaan dapat tertanam sejak dini sangat diperlukan,” ujar Darul dalam rapat paripurna.
Landasan Hukum dan Sasaran Raperda
Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini disusun dengan merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Dengan landasan hukum yang kuat, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum.
Raperda ini akan mencakup berbagai elemen masyarakat, termasuk:
- Peserta didik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
- Tenaga pendidik dan kependidikan.
- Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan.
Dengan cakupan yang luas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan, berjiwa nasionalisme tinggi, serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Implementasi dalam Dunia Pendidikan
Dalam penerapannya, Raperda ini mengatur beberapa aspek, di antaranya:
- Integrasi wawasan kebangsaan dalam kurikulum sekolah.
- Penguatan peran tenaga pendidik dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan.
- Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan.
Lebih jauh Darul menegaskan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kuat di tengah masyarakat yang manjemuk.
“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki semangat kebangsaan yang tinggi,” pungkasnya.
Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Diharapkan, regulasi ini dapat segera diimplementasikan guna membangun karakter kebangsaan yang kokoh di Kabupaten Sumenep.
(*)