- Kebijakan gaji PPPK paruh waktu di Sumenep menjadi sorotan publik.
- Besaran gaji guru PPPK Rp400 ribu per bulan dinilai harus berlaku merata.
- Pelantikan 5.244 PPPK paruh waktu membuka kepastian status bagi tenaga honorer.
Etolesa.web.id - Sumenep - Kebijakan gaji PPPK paruh waktu di Sumenep kembali menjadi topik perbincangan publik. Sorotan muncul setelah gaji 1.086 guru PPPK paruh waktu dipatok Rp400 ribu per bulan.
Publik menegaskan standar gaji PPPK paruh waktu itu harus diterapkan merata pada seluruh formasi agar kebijakan tetap adil dan sesuai prinsip transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya melantik 5.244 PPPK paruh waktu. Data resmi pemerintah menunjukkan jumlah tersebut terdiri atas PPPK guru sebanyak 1.086 orang, PPPK teknis 3.076 orang, dan PPPK tenaga kesehatan 1.062 orang.
Seluruh PPPK paruh waktu ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan, kompetensi, dan formasi pelayanan publik yang tengah diperkuat Pemkab Sumenep.
Kebijakan Bupati Sumenep mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu disambut positif oleh pekerja honorer yang selama ini menunggu kejelasan nasib.
Para tenaga honorer menilai kebijakan itu memberi kepastian status kepegawaian, membuka ruang mobilitas karier, serta menjamin kepastian kerja dalam struktur pemerintahan daerah.
Isu kesetaraan gaji PPPK paruh waktu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas anggaran daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai standar gaji yang seragam akan memberi kepastian bagi semua tenaga PPPK, sekaligus mencegah polemik di tengah upaya pemerintah memperbaiki manajemen kepegawaian daerah.
(*)
Tag Keyword SEO
PPPK Sumenep, gaji PPPK paruh waktu, guru PPPK Sumenep, APBD Sumenep, kebijakan PPPK, honorer Sumenep, berita Sumenep, pemerintahan Sumenep

