Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD - Etolesa Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD | Etolesa

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 06 Oktober 2025, 21:24
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD



ETOLESA.WEB.ID - SUMENEP - Di depan para Anggota DPRD Sumenep dan para undangan lainnya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo memamparkan secara garis besar isi nota keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (6/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, yang memimpin jalannya rapat menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu dalam proses pembahasan anggaran daerah.


Ia menyebut bahwa sesuai Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

Ketentuan itu, kata Dul Siam, menjadi rambu penting agar pembahasan Raperda APBD 2026 berjalan tertib, transparan, dan tepat waktu. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan dapat menjaga komitmen bersama dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan anggaran sesuai jadwal, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif.

Ia juga mengingatkan agar sisa waktu tahun anggaran 2025 dimanfaatkan secara optimal untuk merealisasikan kegiatan pemerintahan yang sudah direncanakan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang baik bukan hanya soal angka, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap hasil pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sumenep.

Sementara Bupati Sumenep saat menyampaikan Nota Keuangan APBD 2026 menjelaskan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah.

Penyusunan Rancangan APBD 2026, jelasnya, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 yang dijabarkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Tema pembangunan tahun 2026, tuturnya, ditetapkan sebagai “Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.” Tema tersebut menjadi arah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat sektor SDM, serta menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Fauzi juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah akan berfokus pada pencapaian target pelayanan publik, bukan pada pemerataan anggaran antar-OPD seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan agar anggaran daerah lebih efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Penyusunan APBD 2026 ini, lanjutnya, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025. Dengan demikian, rancangan anggaran daerah diharapkan selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan mendukung tata kelola keuangan yang efisien serta akuntabel.

Melalui pembahasan Raperda APBD 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen memperkuat sinergi demi mewujudkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai visi “Sumenep Mandiri, Unggul, dan Sejahtera.”


(*)

TerPopuler

close