- Operasi Senyap: KPK melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk empat pegawai Ditjen Pajak, terkait dugaan suap pengaturan pajak sektor pertambangan.
- Lokasi Penangkapan: Tim Satgas KPK mengamankan para terduga pelaku di beberapa titik wilayah Jabodetabek pada Jumat malam.
- Sinergi Kemenkeu: Kementerian Keuangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penindakan KPK sebagai upaya bersama memberantas korupsi di lingkungan birokrasi.
ETOLESA.WE.ID - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Utara.
Langkah hukum tegas ini diambil menyusul adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa pengaturan nilai pajak yang melibatkan sektor pertambangan di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh tim penindakan tersebut menyasar praktik lancung dalam administrasi perpajakan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (9/1) malam tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sedikitnya delapan orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh tim penindakan tersebut menyasar praktik lancung dalam administrasi perpajakan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (9/1) malam tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sedikitnya delapan orang.
Terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya merupakan wajib pajak dari pihak swasta. Hingga saat ini, pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya penangkapan, Budi masih enggan merinci identitas para pihak yang diringkus maupun nama perusahaan tambang yang terseret dalam pusaran kasus ini.
“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya penangkapan, Budi masih enggan merinci identitas para pihak yang diringkus maupun nama perusahaan tambang yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pendalaman domisili perusahaan yang memiliki operasional di daerah namun melakukan pengurusan administrasi di ibu kota.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ucap dia.
Di sisi lain, KPK memastikan terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan. Kerja sama ini mencakup ranah penindakan hukum hingga program pendidikan antikorupsi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Menurut Budi, pihak Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ucap dia.
Di sisi lain, KPK memastikan terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan. Kerja sama ini mencakup ranah penindakan hukum hingga program pendidikan antikorupsi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Menurut Budi, pihak Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
(*)

