Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Melalui SLIK OJK Online dan Offline Mudah Serta Cepat

Senin, 12 Januari 2026, 16:18
Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Melalui SLIK OJK Online dan Offline Mudah Serta Cepat


  • Modus penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa verifikasi wajah kian marak terjadi.
  • Masyarakat dapat memantau keamanan data pribadi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara mandiri.
  • Proses pengecekan rekam jejak kredit atau iDeb tersedia melalui layanan daring iDebku maupun kunjungan langsung ke kantor OJK.


ETOLESA.WEB.ID - SUMENEP - Keamanan data pribadi kini menjadi perhatian serius seiring dengan berkembangnya modus kejahatan di era digital yang semakin canggih. 

Salah satu ancaman yang paling meresahkan masyarakat adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pinjaman online atau pinjol. 

Fenomena ini kian masif karena banyak platform pinjol yang melonggarkan prosedur verifikasi, bahkan tanpa mewajibkan swafoto (selfie) memegang KTP, sehingga data masyarakat rentan dicatut secara ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memverifikasi apakah identitas mereka disalahgunakan atau tidak melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Melalui SLIK OJK, setiap warga negara dapat memantau riwayat kredit dan mendeteksi adanya pinjaman asing yang tidak pernah mereka ajukan.

Berikut adalah panduan lengkap cara melakukan pengecekan SLIK OJK guna memastikan keamanan data KTP Anda:

Prosedur Pengecekan Online (iDebku)

Bagi Anda yang menginginkan kepraktisan, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi atau aplikasi iDebku. 

Siapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, foto diri, serta foto diri dengan memegang KTP.

  • Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  • Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.
  • Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  • Klik 'Ajukan Permohonan'.
  • Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
  • Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Prosedur Pengecekan Offline

Selain melalui kanal digital, masyarakat juga diperbolehkan datang langsung ke kantor OJK setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah preventif ini sangat krusial dilakukan secara berkala guna menghindari kerugian finansial maupun kerusakan skor kredit akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. 

Transparansi data melalui SLIK OJK diharapkan mampu meminimalisir dampak buruk dari kebocoran data pribadi di ruang siber.

(*)

TerPopuler

close