Empat Tersangka Kasus BSPS Sumenep Ditahan, Kejati Jatim Terus Telusuri Aliran Dana Korupsi

Kamis, 16 Oktober 2025, 14:48
Empat Tersangka Kasus BSPS Sumenep Ditahan, Kejati Jatim Terus Telusuri Aliran Dana Korupsi


ETOLESA.WEB.ID - SUMENEP - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan empat orang tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Nilai kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp26,3 miliar.

Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah RP, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 Sumenep, bersama tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial AAS, HW, dan WM. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa program BSPS 2024 di Sumenep memiliki total anggaran Rp109,8 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 5.490 penerima manfaat di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Namun dalam praktiknya, ujar Windhu, para tersangka justru melakukan pemotongan terhadap dana yang diterima masyarakat. 

“Dana bantuan itu dipotong antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, ada potongan tambahan Rp1 juta sampai Rp1,4 juta untuk biaya penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD),” kata Windhu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10).

Kejati Jatim memperkirakan total kerugian negara akibat pemotongan itu mencapai Rp26,3 miliar. Para tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.

Windhu menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik skema pemotongan dana tersebut. 

“Penyidikan belum berhenti, kami masih menelusuri apakah ada pihak lain yang turut berperan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada empat nama yang sudah ditetapkan. Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak lain masih sangat mungkin terjadi, mengingat skala program dan jumlah dana yang cukup besar.

“Kami meminta Kejati Jatim memperluas penyidikan, karena bisa saja ada aktor lain yang berperan di balik kasus ini,” tegas Yasid.

Ia menilai pengungkapan tuntas kasus BSPS ini penting agar publik memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap program pemerintah tidak menurun. 

“Tentu proses hukum seperti ini tidak mudah, karena memerlukan waktu dan ketelitian. Tapi publik menunggu kejelasan dan keadilan,” tutup Yasid.

TerPopuler

close