ETOLESA.WEB.ID - BERITA SUMENEP - Sumenep serius perangi sampah, Bupati ingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan DPRD desa DLH bertindak tegas.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Melansir radarmadura.jawapos.com (14/04/2025), Fauzi menegaskan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan bukan persoalan sepele.
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
"Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," ujar Fauzi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan fasilitas hingga edukasi kepada masyarakat.
Fauzi juga mengimbau agar masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait. Pasal 30 dalam Perda juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Namun, sanksi pidana yang diatur dalam Perda itu menjadi sorotan publik setelah berbagai pihak mengkritik rendahnya kedisiplinan warga terhadap kebersihan lingkungan.
Melansir mediajatim.com (15/04/2025), Noris Sabit, seorang pegiat lingkungan di Sumenep, menilai penegakan hukum sangat penting agar masyarakat jera.
Namun, ia juga menekankan bahwa edukasi dan penyediaan fasilitas pendukung dari pemerintah tetap menjadi prioritas.
"Penegakan sanksi harus dibarengi dengan edukasi yang konsisten agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya kebersihan," katanya.
Ketua Generasi Emas Nusantara (GEN) Jawa Timur, Muhammad Ramli, turut memberikan pernyataan serupa.
Ia menyebutkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan merupakan bentuk perusakan terhadap masa depan generasi mendatang.
“Jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, sama saja sedang menggali kuburan bagi dirinya sendiri dan anak cucunya,” ujar Ramli.
Pada ruang yang lain, dalam wawancara dengan tribunmadura.com (15/04/2025), Bupati Fauzi kembali menggarisbawahi bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 berlaku bagi semua kalangan, termasuk pelaku usaha.
Ia juga mendorong lahirnya forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari solusi bersama terkait pengelolaan sampah.
"Forum semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kesenjangan informasi dan pengawasan," jelasnya.
Sementara itu, dorongan agar pengelolaan sampah ditangani lebih serius datang dari DPRD Kabupaten Sumenep.
Melansir seputarmadura.com (17/04/2025), Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd Rahman, menyampaikan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat agar lebih proaktif.
Ia menilai DLH kerap bergerak lamban dan cenderung reaktif saat masalah sampah sudah viral di media sosial.
“Tumpukan sampah di pasar dan jalan protokol sangat mengganggu kenyamanan dan bisa menimbulkan masalah kesehatan. DLH harus bertindak cepat, bukan menunggu sorotan publik dulu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar DLH menjalin sinergi yang lebih baik dengan petugas kebersihan desa serta menggalakkan sosialisasi kepada warga.
Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Salah satu warga, Rifki Ariyadi, juga berharap peringatan DPRD ini menjadi momentum perubahan. “Mudah-mudahan DLH mendengar dan segera melakukan pembenahan, agar Sumenep bebas dari tumpukan sampah,” katanya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, Bupati Fauzi berharap pengelolaan sampah di Sumenep bisa berjalan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Fauzi juga mengimbau agar masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait. Pasal 30 dalam Perda juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Namun, sanksi pidana yang diatur dalam Perda itu menjadi sorotan publik setelah berbagai pihak mengkritik rendahnya kedisiplinan warga terhadap kebersihan lingkungan.
Melansir mediajatim.com (15/04/2025), Noris Sabit, seorang pegiat lingkungan di Sumenep, menilai penegakan hukum sangat penting agar masyarakat jera.
Namun, ia juga menekankan bahwa edukasi dan penyediaan fasilitas pendukung dari pemerintah tetap menjadi prioritas.
"Penegakan sanksi harus dibarengi dengan edukasi yang konsisten agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya kebersihan," katanya.
Ketua Generasi Emas Nusantara (GEN) Jawa Timur, Muhammad Ramli, turut memberikan pernyataan serupa.
Ia menyebutkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan merupakan bentuk perusakan terhadap masa depan generasi mendatang.
“Jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan, sama saja sedang menggali kuburan bagi dirinya sendiri dan anak cucunya,” ujar Ramli.
Pada ruang yang lain, dalam wawancara dengan tribunmadura.com (15/04/2025), Bupati Fauzi kembali menggarisbawahi bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2012 berlaku bagi semua kalangan, termasuk pelaku usaha.
Ia juga mendorong lahirnya forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari solusi bersama terkait pengelolaan sampah.
"Forum semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kesenjangan informasi dan pengawasan," jelasnya.
Sementara itu, dorongan agar pengelolaan sampah ditangani lebih serius datang dari DPRD Kabupaten Sumenep.
Melansir seputarmadura.com (17/04/2025), Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd Rahman, menyampaikan peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat agar lebih proaktif.
Ia menilai DLH kerap bergerak lamban dan cenderung reaktif saat masalah sampah sudah viral di media sosial.
“Tumpukan sampah di pasar dan jalan protokol sangat mengganggu kenyamanan dan bisa menimbulkan masalah kesehatan. DLH harus bertindak cepat, bukan menunggu sorotan publik dulu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar DLH menjalin sinergi yang lebih baik dengan petugas kebersihan desa serta menggalakkan sosialisasi kepada warga.
Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Salah satu warga, Rifki Ariyadi, juga berharap peringatan DPRD ini menjadi momentum perubahan. “Mudah-mudahan DLH mendengar dan segera melakukan pembenahan, agar Sumenep bebas dari tumpukan sampah,” katanya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, Bupati Fauzi berharap pengelolaan sampah di Sumenep bisa berjalan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(*)