Inovasi Budaya Lokal Lewat Perbup 67 Tahun 2025 Mengenai Seragam Batik ASN Khas Keraton Sumenep

Jumat, 02 Januari 2026, 20:47
Inovasi Budaya Lokal Lewat Perbup 67 Tahun 2025 Mengenai Seragam Batik ASN Khas Keraton Sumenep

  • Kebijakan Baru: Bupati Sumenep resmi menerbitkan Perbup 67/2025 yang mewajibkan ASN mengenakan busana adat khas Keraton Sumenep pada momentum tertentu.
  • Landasan Budaya: Konsep seragam merujuk pada manuskrip sejarah dan pakem asli Keraton Sumenep untuk menjaga identitas jati diri daerah.
  • Dampak Ekonomi: Kebijakan ini mewajibkan pembelian bahan dan aksesori dari toko lokal guna mendorong perputaran ekonomi kerakyatan.



ETOLESA.WEB.ID - SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memperkuat identitas kearifan lokal melalui kebijakan terbaru mengenai seragam batik ASN khas busana Keraton Sumenep yang tertuang dalam Perbup 67/2025. 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pelestarian warisan leluhur sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di wilayah ujung timur Pulau Madura. 

Melalui regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan mengenakan busana yang sarat akan nilai filosofis sejarah namun tetap disesuaikan dengan konteks profesionalisme kerja.

Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan seragam batik khas Sumenep tersebut sudah disusun secara matang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah.

”Ini bagian komitmen pemkab untuk menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, bupati mengarahkan agar menyusun perbup untuk penggunaan busana adat bagi ASN,” katanya.

Wathan menjelaskan bahwa implementasi aturan ini tidak hanya berhenti pada urusan estetika pakaian, melainkan memiliki target besar pada sektor ekonomi. Bahan hingga aksesori busana adat tersebut diinstruksikan untuk dibeli langsung dari pelaku usaha di wilayah Sumenep.

”Agar kebijakan ini ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ucap Wathan.

Lebih lanjut, Wathan menegaskan bahwa busana adat ini akan dipakai pada momentum tertentu, seperti kegiatan resmi atau agenda kebudayaan tanpa mengabaikan kenyamanan dan konteks kerja ASN. Esensi dari kebijakan ini adalah membangun kesadaran kolektif mengenai jati diri daerah.

”Melalui langkah ini, kami ingin budaya tidak hanya dikenang, tetapi juga dihidupkan dalam keseharian,” paparnya.

Dukungan serupa datang dari kalangan pemerhati sejarah. Budayawan Sumenep, Tadjul Arifien R, mengutarakan bahwa konsep busana yang diatur dalam kebijakan tersebut merujuk pada pakem budaya yang telah lama dilestarikan di lingkungan Keraton Sumenep. Menurutnya, dasar penyusunannya bersumber dari manuskrip dan catatan sejarah yang telah diwariskan lintas generasi.

”Dalam manuskrip itu sudah dijelaskan bentuk, potongan, dan tata cara berpakaian yang menjadi ciri khas busana Sumenep. Ini bukan sesuatu yang baru dibuat, melainkan penghidupan kembali warisan yang memang sudah ada,” paparnya.

Tadjul menambahkan bahwa dalam sejarahnya, busana keraton Sumenep memiliki karakter tersendiri meskipun secara visual terlihat memiliki kemiripan dengan daerah lain di Jawa atau Madura.

”Tetapi secara filosofi, fungsi, dan pakem, masing-masing daerah memiliki identitasnya sendiri. Itu yang menjadi kekayaan budaya kita,” imbuh Tadjul.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadikan ASN sebagai duta budaya yang memperkenalkan keunikan Sumenep kepada masyarakat luas. Transformasi seragam ini sekaligus menjadi bukti bahwa modernitas birokrasi dapat berjalan beriringan dengan keluhuran tradisi lokal.


(*)

TerPopuler

close