Publik Minta Bupati Sumenep Tidak Hanya Tegas pada Kasus Perselingkuhan ASN, Tapi Juga yang Beristri Dua - Etolesa Etolesa

Publik Minta Bupati Sumenep Tidak Hanya Tegas pada Kasus Perselingkuhan ASN, Tapi Juga yang Beristri Dua

Minggu, 05 Oktober 2025, 07:41
Publik Minta Bupati Sumenep Tidak Hanya Tegas pada Kasus Perselingkuhan ASN, Tapi Juga yang Beristri Dua

ETOLESA.WEB.ID - SUMENEP - Desakan publik agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara di Sumenep semakin menguat. Masyarakat menilai penegakan disiplin tak hanya perlu bagi pegawai yang terlibat perselingkuhan, tapi juga bagi ASN yang beristri dua atau berpoligami tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab Sumenep.

Sorotan publik ini muncul setelah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan komitmennya menindak tegas oknum aparatur yang melanggar etika dan disiplin kerja.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tenaga sukarelawan (sukwan) di salah satu Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.

“Saya mendapat laporan dengan bukti-buktinya, ada oknum dokter PPPK di Puskesmas melanggar disiplin dan etika,” kata Bupati, Sabtu (4/10/2025).

Ia meminta agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada alasan untuk menunda penegakan disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran etika maupun moral.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.

Bupati Fauzi menilai tindakan tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan marwah aparatur sipil negara, terutama bagi tenaga medis yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Ia menegaskan, status PPPK bukan alasan untuk mengabaikan nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, perilaku tidak pantas akan mencederai citra institusi dan merugikan rekan sejawat yang bekerja dengan profesional.

“Masyarakat mempercayakan pelayanan kesehatan kepada para tenaga medis. Karena itu, jika ada yang berperilaku tidak pantas, tentu mencederai citra institusi dan merugikan rekan-rekan sejawat yang bekerja dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada akhir September, Bupati Fauzi juga telah mengingatkan seluruh aparatur agar berperilaku sesuai norma hukum, sosial, dan aturan kepegawaian. Ia menegaskan, jangan sampai ada perbuatan yang mencoreng citra pemerintah, termasuk perselingkuhan dan judi online.

“PPPK jangan ada kasus perselingkuhan dan bermain judi online yang merusak diri sendiri, keluarga, dan citra pemerintah daerah. Jadi seharusnya memberi teladan, bukan justru melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi ketegasan itu, sebagian publik berharap Bupati juga menindak ASN yang beristri dua tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN pria wajib meminta izin tertulis kepada pejabat berwenang sebelum berpoligami.

Publik mendukung langkah Bupati Fauzi jika benar-benar konsisten menegakkan disiplin tanpa pandang bulu terhadap aparatur yang melanggar aturan, baik karena perselingkuhan maupun praktik poligami ilegal.


(*)

TerPopuler

close